Rabu, 21 Februari 2024

Manuver Politik Melalui Jalur Parlemen. Perlukah?


Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan Pilpres 2024 saya nilai sebagai manuver politik. Diinisiasi kubu 03 dan disambut kubu 01. Hak angket adalah hak konstitusional anggota DPR. Di setiap kontenstasi berbagai upaya ditempuh untuk meraih kemenangan setidaknya mengganggu proses kemenangan lawan agar terjadi bargaining tertentu.

Hanya saja, inisiatif tersebut jadi terasa mengganggu karena seluruh tahapan pemilu ditetapkan melalui konsensus politik di parlemen. Tiba-tiba muncul langkah intercept dengan rencana mengajukan hak angket ketika proses real count masih berlangsung.

Logisnya, Upaya penyelidikan, gugatan dan sejenisnya baru dilakukan jika KPU secara resmi telah mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Hasil real count tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil penghitungan internal pihak yang merasa dirugikan  Jika terdapat gap besar maka ajukan gugatan hukum atau langkah politik untuk membongkar bahkan bila perlu membatalkan hasil Pilpres tersebut. Jika perlu pemilu diulang. Cuma harus jelas pemilu mana yang diulang. Pemilihan presiden atau juga Pemilu Legislatif? Tentu saja caleg PDIP akan sangat dirugikan. Bukankah hasil quick count mereka sebagai pemenang pemilu legislatif?

Transparan dan Bisa dimonitor

Tahapan pemilihan itu dimulai dari tingkat TPS, Desa/ Kelurahan, Kecamatan hingga rekapitulasi di KPU. Disemua tahap terdapat saksi-saksi. Jadi secara proses sangat transparan dan terbuka untuk dimonitor seluruh kandidat dan partai politik.

Di setiap TPS misalnya, terdapat 7 petugas KPPS, ditambah saksi hampir setiap partai politik dan minimal 2 saksi dari setiap timses. Khusus untuk saksi timses, diperkirakan ada 4,8 juta saksi timses yang ditempatkan di dalam TPS dan luar TPS. Setiap timses memiliki saksi berlapis. Setiap 10 – 15 saksi dipimpin 1 kordinator. Mereka akan segera melaporkan hasil penghitungan dan memiliki sistem sendiri untuk merekap hasil perolehan suara.

Jadi sulit dibayangkan adanya kecurangan yang luput dari pengawasan setiap saksi timses yang rata-rata sangat militan. Proses real count KPU bisa dimonitor oleh setiap orang. Mulai dari hasil tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan hingga TPS. Setiap orang bisa memeriksa hasil perhitungan di TPS masing-masing dan membandingkan dengan hasil yang sudah di upload di web KPU.

Untuk mengkomparasi data KPU, kita bisa menggunakan kawalpemilu.org. KawalPemilu adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) netizen Indonesia PRO DATA, berdiri sejak 2014 untuk menjaga suara rakyat di PEMILU melalui teknologi real count cepat & akurat.

Untuk memastikan hak suara yang telah digunakan oleh masyarakat tidak mengalami kecurangan, maka masyarakat untuk mengawal suara sejak tingkat TPS. Caranya cukup mudah, hanya dengan menggunakan situs KawalPemilu dan mengunggah hasil di TPS masing-masing.

Perlu sikap kenegarawanan dari para politisi untuk menerima hasil pemilu. Seluruh rakyat Indonesia dipastikan menginginkan proses pemilu yang adil. Termasuk pendukungan paslon yang memenangi kontestasi. Ketika pemilu usai, maka kita tidak lagi bicara kelompok tapi Indonesia.

Pelaku bisnis menunda keputusan dan langkah strategis hingga Pilpres menghasilkan pimpinan yang definitif. Rakyat akan menilai siapa yang benar-benar negarawan, siapa “petualang politik” yang gagal mengadu nasib di ajang Pilpres. Saatnya membangun negeri dengan peran dan posisi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa Depok Disebut Kota Petir?

  Depok tercatat dalam Guinness Book of World Record sebagai kota dengan petir paling ganas di dunia. Dari hasil penelitian Prof. Dr. Ir. Di...