Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan Pilpres 2024 saya nilai sebagai manuver politik. Diinisiasi kubu 03 dan disambut kubu 01. Hak angket adalah hak konstitusional anggota DPR. Di setiap kontenstasi berbagai upaya ditempuh untuk meraih kemenangan setidaknya mengganggu proses kemenangan lawan agar terjadi bargaining tertentu.
Hanya
saja, inisiatif tersebut jadi terasa mengganggu karena seluruh tahapan pemilu
ditetapkan melalui konsensus politik di parlemen. Tiba-tiba muncul langkah intercept dengan rencana mengajukan hak
angket ketika proses real count masih
berlangsung. 
Logisnya,
Upaya penyelidikan, gugatan dan sejenisnya baru dilakukan jika KPU secara resmi
telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. 
Hasil
real count tersebut kemudian
dibandingkan dengan hasil penghitungan internal pihak yang merasa dirugikan  Jika terdapat gap besar maka ajukan gugatan hukum atau langkah politik untuk
membongkar bahkan bila perlu membatalkan hasil Pilpres tersebut. Jika perlu
pemilu diulang. Cuma harus jelas pemilu mana yang diulang. Pemilihan presiden
atau juga Pemilu Legislatif? Tentu saja caleg PDIP akan sangat dirugikan.
Bukankah hasil quick count mereka sebagai pemenang pemilu legislatif?
Transparan dan Bisa
dimonitor
Tahapan
pemilihan itu dimulai dari tingkat TPS, Desa/ Kelurahan, Kecamatan hingga
rekapitulasi di KPU. Disemua tahap terdapat saksi-saksi. Jadi secara proses
sangat transparan dan terbuka untuk dimonitor seluruh kandidat dan partai
politik.
Di
setiap TPS misalnya, terdapat 7 petugas KPPS, ditambah saksi hampir setiap
partai politik dan minimal 2 saksi dari setiap timses. Khusus untuk saksi
timses, diperkirakan ada 4,8 juta saksi timses yang ditempatkan di dalam TPS
dan luar TPS. Setiap timses memiliki saksi berlapis. Setiap 10 – 15 saksi
dipimpin 1 kordinator. Mereka akan segera melaporkan hasil penghitungan dan
memiliki sistem sendiri untuk merekap hasil perolehan suara.
Jadi
sulit dibayangkan adanya kecurangan yang luput dari pengawasan setiap saksi
timses yang rata-rata sangat militan. Proses real count KPU bisa dimonitor oleh setiap orang. Mulai dari hasil
tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan hingga TPS. Setiap
orang bisa memeriksa hasil perhitungan di TPS masing-masing dan membandingkan
dengan hasil yang sudah di upload di web KPU. 
Untuk
mengkomparasi data KPU, kita bisa menggunakan kawalpemilu.org. KawalPemilu
adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing)
netizen Indonesia PRO DATA, berdiri sejak 2014 untuk menjaga suara rakyat di
PEMILU melalui teknologi real count cepat & akurat.
Untuk
memastikan hak suara yang telah digunakan oleh masyarakat tidak mengalami
kecurangan, maka masyarakat untuk mengawal suara sejak tingkat TPS. Caranya
cukup mudah, hanya dengan menggunakan situs KawalPemilu dan mengunggah hasil di
TPS masing-masing.
Perlu
sikap kenegarawanan dari para politisi untuk menerima hasil pemilu. Seluruh
rakyat Indonesia dipastikan menginginkan proses pemilu yang adil. Termasuk
pendukungan paslon yang memenangi kontestasi. Ketika pemilu usai, maka kita
tidak lagi bicara kelompok tapi Indonesia.
