Unilever mendapat “kado” istimewa
yakni kiriman balik sampah plastic dari berbagai produk Unilever, 20 Juni 2024.
Aksi ini digelar bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Unilever, di kantor Pusat Unilever, BSD, Tangerang.
Pengirimnya karungan sampah itu
adalah adalah Greenpeace Indonesia. Unjuk rasa ini bagian dari aksi
"Kembali ke Pengirim" yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia.
Aksi ini untuk mendesak Unilever bertanggung jawab atas sampah plastik yang
mereka hasilkan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam produk-produk
mereka. Dalam catatan Greenpeace, Unilever menjadi salah satu penyumbang sampah
plastik terbesar di Indonesia, dengan memproduksi 1.700 sachet plastik per detik.
Sampah kemasan saset yang saat
ini dikembalikan ke Unilever merupakan hasil pengumpulan yang dilakukan oleh
aktivis greenpeace dan masyarakat umum selama satu pekan.
Dari proses tersebut, Greenpeace
berhasil mengumpulkan sampah kemasan saset berbahan dasar plastik sebanyak 50
kilogram
Dalam situs resmi Greenpeace
Indonesia (greenpeace.) dalam 5 tahun terakhir, Unilever merupakan salah satu
perusahaan FMCG terbesar yang selalu masuk ke dalam daftar pencemar tertinggi,
baik secara nasional maupun global. Audit Merek yang dilakukan di 4 negara Asia
Tenggara, termasuk Indonesia, mendapati Unilever sebagai pencemar teratas
dengan jumlah total kemasan plastik sekali pakai sebanyak 1.851.
Secara global Unilever
memproduksi saset dan berencana akan menjual 53 miliar saset tahun ini, atau
setara dengan 1700 saset per detik. Saat ini Unilever global sedang membatalkan
komitmen sebelumnya untuk mengurangi penggunaan plastik murni sebesar 50% pada
tahun 2025 — target yang diperbarui kini berfokus pada pengurangan penggunaan
plastik murni sebesar 30% pada tahun 2026.
Unilever mengklaim menginginkan
dunia yang ‘bebas limbah’, namun 99,8% kemasan plastiknya saat ini adalah
kemasan sekali pakai. Analisis Greenpeace menunjukkan bahwa dengan laju saat
ini, dibutuhkan waktu lebih dari tahun 3000 sebelum 100% produk plastik
Unilever dapat digunakan kembali.
Tanggung jawab produsen atas
sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan
pengurangan sampah oleh produsen. Mewajibkan produsen, salah satunya industri
manufaktur, untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar
30%. pers Green Peace Indonesia disebutkan bahwa 
“Saatnya menagih tanggung jawab
Unilever, sebagai salah satu produsen FMCG terbesar di dunia, untuk serius
menjalani komitmen pengurangan produksi plastik mereka, serta mendesak mereka
untuk membuka peta jalan pengurangan sampahnya,” pungkas Ibar Akbar, Plastic
Project Lead Greenpeace Indonesia.