Wajar jika warga Bogor murka. Sejak Bupati Ade Yasin menjabat, hingga dijebloskan ke penjara. Sejak Kang Emil menjabat Gubernur Jawa Barat hingga purna tugas dan kini menjadi bagian dari Tim Sukses Prabowo-Gibran, jalur neraka yang sudah menelan korban jiwa itu tak juga diperbaiki. Jalan khusus untuk truk tambang tak juga terealisasi. Janji pejabat memang susah dipegang. Apalagi setelah tidak menjabat.
Pertanyaan,
kemana lagi rakyat harus mengadu? Tim liputan JakTV pekan lalu melakukan
liputan ke ruas jalan tersebut. Dari keterangan dua warga setempat, Ishak dan
Sauki, ruas jalan tersebut sudah bertahun-tahun rusak akibat dilintasi truk
yang mengangkut tambang galian C.
Di
siang hari, dalam satu jam bisa 100 truk melintas. Di malam hari jumlahnya
bertambah banyak. Belum terhitung truk yang parkir di kanan-kiri jalan yang
menyebabkan kemacetan. 
Pemerintah
daerah sebetulnya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120
Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang.
Dalam
salah satu poin aturan tersebut yang sudah direvisi pada 17 November lalu,
ditetapkan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula
berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Artinya
truk-truk ini seharusnya baru bisa melintasi jalan tersebut di malam hari.
Peraturan tersebut tak digubris. Truk terus lalu-lalang tanpa henti. Kok bisa?
Kuat dugaan pelanggaran jam operasional itu diakibatkan maraknya pungli oleh
petugas.  Tidak mungkin sopir berani
melanggar aturan kalau tidak ada “upeti” yang diberikan.
Jalur Parung Panjang adalah kisah Lampung jilid 2. Bedanya, setelah viral, jalanan Lampung langsung diperbaiki. Tapi ruas jalur Parung Panjang tetap rusak kendati sudah menelan korban jiwa. Berita media tak digubris pejabat. Demo rakyat dianggap angin lalu. Kemana lagi rakyat harus mengadu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar